Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malinau (Jumat, 4/12). Bertempat di Kantor DPMPTSP Kabupaten Malinau, kegiatan asistensi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala KP2KP Malinau beberapa minggu sebelumnya.

Di lokasi kegiatan, petugas KP2KP Malinau Samuel Febrianto dan Jupri Ari Siansyah bertemu para ASN yang sudah siap dengan bukti pemotongan pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Kepala Seksi Pengaduan Masyarakat, Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Malinau Suprihatin mengucapkan terima kasih atas bantuan asistensi e-filing ini. Ia berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat melaporkan sendiri SPT Tahunannya tanpa perlu datang ke kantor pajak atau asistensi dari petugas pajak.

"Saat ini, masih banyak ASN yang masih lupa akan kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam kepatuhan perpajakan para ASN itu sendiri. Selain itu, hambatan lainnya adalah beberapa ASN di Kabupaten Malinau terdapat yang dipindah ke instansi/satuan kerja lain di tengah-tengah tahun sehingga menyebabkan terlambatnya pembuatan bukti potong," ujar Suprihatin.

Di akhir kegiatan, KP2KP Malinau mengingatkan kewajiban untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020 dapat dilaksanakan mulai Januari sampai dengan Maret 2021. KP2KP Malinau juga tetap membuka pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan apabila wajib pajak mengalami kesulitan.