Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Program Pengurangan Sanksi Administrasi “Merdeka” 78 Tahun 2023 (Program PSA Merdeka 78) di Aula Lantai 3 KPP Pratama Makassar Selatan (Selasa, 12/9). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh puluhan wajib pajak KPP Pratama Makassar Selatan.
Program PSA Merdeka 78 merupakan program yang diluncurkan oleh Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dan pengamanan penerimaan negara. Peluncuran program ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan edukasi terkait ketentuan Program PSA Merdeka 78 KPP Pratama Makassar Selatan dibuka dengan sambutan dari Samudro Budiono selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Makassar Selatan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Makassar Selatan. Fungsional Penyuluh KPP Pratama Makassar Selatan Nurjihad Hasal menjelaskan bahwa wajib pajak yang mengikuti Program PSA Merdeka 78 ini dan akan diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 78% dari nilai sanksi administrasi untuk kategori Super, pengurangan 64% dari nilai sanksi administrasi untuk kategori Spesial, dan pengurangan 45% dari nilai sanksi administrasi kategori Standar.
“Program ini berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 dan dapat dihentikan dan/atau diubah sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara,” ungkap Nurjihad.
KPP Pratama Makassar Selatan berharap program PSA Merdeka 78 Tahun 2023 ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh wajib pajak khususnya yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Pewarta: Erviani Rasyid |
Kontributor Foto: Muhammad Idham Ashari |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 73 kali dilihat