
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) rumah makan di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana (Kamis, 29/12). Kegiatan KPDL ini dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan II.
Tri Saddang dan Yavet Matipa melakukan wawancara dengan pemilik rumah makan tersebut. Setelah melakukan wawancara, Yavet menjelaskan kewajiban wajib pajak seperti membayar pajak penghasilan dan melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap awal tahun.
“Bagi pelaku usaha seperti Bapak, Bapak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak setiap bulan. Namun perlu digarisbawahi, kewajiban tersebut bisa berjalan saat bapak memiliki omset sebesar Rp500 juta. Apabila omset bapak dibawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak penghasilan. Semua aturan ini telah diatur di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” jelas Yavet.
“Selain membayar, terdapat kewajiban lain seperti melaporkan SPT Tahunan yang periode pelaporannya dimulai dari awal Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bapak masih berstatus aktif,” tambah Saddang.
Tujuan pelaksanaan KPDL kali ini ialah untuk perluasan basis data dan potensi pajak serta peningkatan penguasaan wilayah bagi account representative pengampu wilayah tersebut. KPDL dilakukan dengan wawancara secara langsung dengan wajib pajak dengan mengisi formulir KPDL yang telah disediakan.
Dengan dilakukan KPDL ini, KPP Pratama Majene berharap dapat menyesuaikan data wajib pajak yang ada pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data yang sebenarnya di lapangan.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 23 kali dilihat