Hamidah, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada seorang karyawan PT Nusamas Kimia Persada di Loket Helpdesk KPP Madya Tangerang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 26/11).
KPP Madya Tangerang menyediakan Layanan Helpdesk yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak apabila mengalami kendala atau kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Layanan Helpdesk diberikan kepada wajib pajak terdaftar maupun tidak terdaftar di KPP Madya Tangerang.
“Tujuan kunjungan saya adalah ingin konsultasi terkait pelaporan SPT Masa PPN perusahan kami untuk masa Oktober 2024,” ujar Hamidah.
Layanan Helpdesk diberikan untuk wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, SPT Masa, pertanyaan hak dan kewajiban wajib pajak baru dan layanan perpajakan lainnya.
Setelah memberikan asistensi dan wajib pajak berhasil melaporkan SPT Masa PPN serta menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), Hamidah menyampaikan bahwa KPP Madya Tangerang juga memberikan layanan kepada wajib pajak yang membutuhkan edukasi Coretax.
“Sebagai persiapan implementasi Coretax yang akan diluncurkan pada awal Januari 2025, kami juga menyediakan layanan Helpdesk untuk edukasi Coretax. Apabila Ibu membutuhkannya, silakan datang langsung ke Loket Helpdesk,” ujar Hamidah.
KPP Madya Tangerang juga menyediakan layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp Helpdesk melalui nomor 081910007542. Layanan ini akan disediakan agar wajib pajak lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat