
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyelenggarakan edukasi perpajakan mengenai kewajiban perpajakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) secara daring (Selasa, 5/12). Kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 hingga pukul 11.30 WIB bertempat di Aula KPP Madya Surakarta dan diikuti oleh 13 pegawai PT BPR Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Wonosobo Perseroda (PT BPR BKK Wonosobo Perseroda). Edukasi Perpajakan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Surakarta.
Materi yang disampaikan pada kegiatan edukasi perpajakan kali ini cukup beragam di antaranya edukasi pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa Unifikasi, serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain materi tersebut, Tim Penyuluh juga menyampaikan materi mengenai peraturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Surakarta Dirgo Handoko dalam sambutannya mengatakan, “Melalui kegiatan edukasi perpajakan ini, Bank Perkreditan Rakyat diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai peraturan dan ketentuan perpajakan sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih patuh.”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang menyatakan bahwa penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian dan atas penyerahan tersebut terutang PPN. Pokok pengaturan dalam PMK 41 Tahun 2023 adalah terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkreditan pajak masukannya.
Pewarta: Denada Kusherawati |
Kontributor Foto:Volta Midias Prasetyo |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat