Sejumlah 54 wajib pajak mengikuti kelas pajak administrasi wajib pajak pindah oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kelas pajak dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Jakarta (Selasa, 18/5).
Pelaksanaan kelas pajak ini dipandu oleh pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Madya Jakarta Utara Sri Mulyani, sedangkan pemateri adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara Donny Kurniawan.
Donny menyampaikan materi sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-06/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan harapan wajib pajak mendapat cukup informasi terkait administrasi sebelum dan setelah Saat Mulai Terdaftar (SMT) pada 24 Mei 2021.
- 48 kali dilihat