
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan melalui live instagram di akun instagram @pajakmadya2smg di Semarang (Jumat, 25/11).
Kegiatan penyuluhan yang membahas tentang pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dipandu oleh Widya Anggi sebagai pembawa acara dan Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang, sebagai narasumber.
Ratna membuka materi dengan menjelaskan beberapa alasan penggunakan NIK sebagai NPWP. “Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Selain itu, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien,” tutur Ratna.
Lebih lanjut Ratna menjelaskan tentang pemutakhiran data NIK sebagai NPWP secara daring melalui laman djponline. “Untuk keperluan pemutakhiran data secara mandiri, wajib pajak perlu menyiapkan kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data-data yang perlu divalidasi antara lain NIK, nama, tempat tanggal lahir dan data keluarga,” terang Ratna.
“Apabila pada saat melakukan pemutakhiran data ditemukan data NIK yang tidak valid, maka wajib pajak disarankan untuk menghubungi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar dilakukan pengecekan. Setelah NIK dipastikan valid, wajib pajak bisa mencoba melakukan pemutakhiran data kembali,” sambung Ratna.
Ratna menyampaikan pentingnya melakukan pemutakhiran data sebelum tanggal 1 Januari 2024. “Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Kalau sampai tanggal 1 Januari 2024 wajib pajak belum melakukan pemutakhiran data NIK sebagai NPWP, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pengajuan permohonan perpajakan. Tentu hal ini akan merugikan dan menyulitkan wajib pajak sendiri,” jelas Ratna.
Anggi menutup acara dengan menyampaikan berbagai saluran milik KPP Madya Dua Semarang yang dapat dihubungi oleh wajib pajak apabila mengalami kendala terkait perpajakan. Acara live yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit tersebut telah ditonton 184 kali oleh para pengikut akun instagram KPP Madya Dua Semarang. Harapannya melalui kegiatan ini, semakin banyak masyarakat yang sadar pajak dan ikut berkontribusi kepada negara melalui pajak.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Dyah S.W. |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat