
Sebagai salah satu upaya dalam menggaungkan pemadanan NIK-NPWP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung mengajak peserta kelas pajak daring pada Aplikasi Zoom Meeting untuk memadankan NIK-NPWP dari Ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie No 372, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung (Selasa, 31/1).
Kelas pajak daring yang membahas tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja “Kluster Perpajakan” ini dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi I pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB dan sesi II pukul 14.00 s.d. 15.30 WIB dengan narasumber dan moderator Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Siti Zainab Rahmatillah.
“Dari dulu orang mempunyai NPWP belum tentu langsung membayar pajak. Misalnya, orang menganggur, tidak mempunyai penghasilan, kalau tidak mempunyai penghasilan berarti tidak perlu membayar pajak. NPWP nya non-efektif. Jadi, membayar pajak ketika terpenuhi syarat subjektif dan objektif,” ungkap Susanto.
Susanto juga menambahkan pentingnya pemadanan NIK-NPWP ini karena program ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
“Tentunya kita juga mengejar tax ratio ya. Karena kalau kita melihat negara lain, tax ratio kita masih rendah. Jadi, kita ingin tax ratio Indonesia naik melalui NIK sebagai Single Identity Number. Karena dengan itu, orang yang terpenuhi syarat subjektif dan objektif seperti bahasan sebelumnya tentu harus berpartisipasi dalam membangun negara ini untuk menjadi lebih maju,” imbuh Susanto.
Di akhir pembahasan, Rahma mengajak pada peserta kelas pajak untuk turut berpartisipasi dalam program pemadanan NIK-NPWP dimulai dari sendiri, kemudian ke rekan kerja, karyawan, dan keluarga.
Pewarta: Anggit Kurniawan Kontributor Foto: Anggit Kurniawan Editor: Sintayawati Wisnigraha
- 13 kali dilihat