Sebagai upaya penggalian potensi perpajakan dari kegiatan pembuatan tekstil, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Account Representative (AR) yang menaungi wajib pajak dengan usaha produksi tekstil untuk melakukan kunjungan dan konfirmasi mengenai proses bisnis yang ada. Kunjungan dilakukan di tempat produksi tekstil yang berada di Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar (Rabu, 5/4).

Saat kunjungan, AR Seksi Pengawasan VI Eka Widyastuti menjelaskan tujuan kunjungan yang dilakukan dalam rangka memperlajari proses bisnis pembuatan tekstil berupa produksi batik cap dan batik tulis. Eka Widyastuti menambahkan dalam kunjungan tersebut digali juga mengenai lawan transaksi dan adanya kontrak kerja atas penjualan produksi selama ini.

Dalam diskusi yang berlangsung, wajib pajak menjelaskan mengenai proses pembuatan tekstil dan pangsa pasar tekstil yang mencakup kegiatan ekspor dengan sistem kontrak. Wajib pajak juga menjelaskan mengenai pemasok terkait bahan baku dan proses pencatatan dalam pelaporan perpajakannya.

Melalui kunjungan tersebut, Eka Widyastuti menyampaikan bahwa dalam kegiatan ekspor, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam rangka eskpor agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eka Widyastuti juga berpesan mengenai pencatatan biaya, termasuk amortisasi, agar didukung dengan dokumen yang ada sehingga sesuai saat pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta:I Gede Suryantara
Kontributor Foto:Eka Widyastuti
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.