Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam mengadakan Kelas Pajak secara daring seri Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (PP-58/2023) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 1/2). Kelas Pajak dibagi menjadi dua, sesi 1 pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB dan sesi 2 pukul 14.00 s.d. 15.30 WIB. Kelas Pajak dihadiri oleh 100 peserta di tiap sesi yang sebagian besar merupakan perwakilan dari Wajib Pajak Badan pemberi kerja yang terdaftar di KPP Madya Batam.

Kelas Pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait penerapan PP-58/2023 yang mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kelas Pajak sesi 1 dibuka oleh Kepala KPP Madya Batam Paryan. “Saya berterima kasih kepada Bapak Ibu sekalian yang selama ini sudah menjalankan kewajiban perpajakan melalui pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) baik masa maupun tahunan serta melalui kontribusi pembayaran yang telah dilakukan oleh Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Paryan saat memberi sambutan.

Materi PP-58/2023 disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak. “Penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya, misalnya PPh Final dan PPh Pasal 23, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21,” ujar Penyuluh Pajak Syamsuddin yang menjadi salah satu narasumber. “Dengan aturan terbaru perhitungannya menjadi lebih sederhana,” tambahnya.

Pada bagian akhir acara dilaksanakan tanya jawab dan pemutaran video sekilas tentang proses bisnis pembayaran pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Dengan kegiatan ini, Paryan berharap dapat menambah pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menerapkan PP-58/2023 dan mengenalkan SIAP yang akan digunakan mulai Juli 2024.

 

Pewarta: Karintha Aisyah Adiwinjati
Kontributor Foto:
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.