
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang yang diketuai oleh Kepala KP2KP Lumajang Syahrul Misbah bersama Tenaga Penyuluh Pajak Nonfungsional Muhammad Jihad Saputra melaksanakan kegiatan penyuluhan langsung secara one on one di Kabupaten Lumajang (Kamis, 11/5). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyuluhan berdasarkan rencana kegiatan penyuluhan yang telah disusun pada awal tahun 2023. Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan adalah salah satu badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran padi dan palawija dan berlokasi di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Kedatangan Tim Penyuluh Pajak KP2KP Lumajang disambut oleh Gandi Setiawan, salah pengurus badan usaha. Tim Penyuluh KP2KP Lumajang menyampaikan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan, seperti lapor dan bayar pajak. “Selama ini, kami kurang mengerti terkait kewajiban perpajakan badan usaha kami. Kami menyerahkan urusan perpajakan sepenuhnya kepada konsultan pajak. Di tahun 2021, terjadi miskonsepsi antara pengurus badan usaha kami dan konsultan pajak. Sehingga, sejak saat itu terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan,” ungkap Gandi. “Miskonsepsi tersebut juga terjadi karena terdapat perubahan susunan pengurus badan,” jelasnya lebih lanjut.
Kegiatan penyuluhan one on one bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Berkat penyuluhan ini, terdapat perubahan perilaku perpajakan dari wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan kami. Perubahan perilaku tersebut ditandai dengan adanya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pembayaran pajak terutang yang cukup signifikan,” ujar Jihad. Syahrul yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan pentingnya penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak. “Kegiatan penyuluhan ini sangat berguna bagi wajib pajak agar mereka segera mengetahui kewajiban pepajakan yang belum dipenuhi, sehingga tidak menjadi tanggungan di masa yang akan datang,” tutup Syahrul.
Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh |
Kontributor Foto: Muhammad Jihad Saputra |
Editor: Anum Intan M. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 97 kali dilihat