Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada salah satu bakal calon kepala daerah (Selasa, 27/8). Bertempat di Ruang Konsultasi kantor pajak tersebut, Kepala KP2KP Limboto Anwar memberikan edukasi secara langsung kepada bakal calon kepala daerah wajib pajak berinisial S terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran tunggakan pajak.
Anwar memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id dan memberikan asistensi mulai dari masuk akun DJP Online sampai mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan. Sesuai dengan persyaratan bakal calon kepala daerah, Anwar juga memberikan edukasi terkait denda apabila tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan membantu wajib pajak untuk menuntaskan denda tersebut dengan membuatkan billing.
“Sesuai dengan Surat Keterangan Fiskal, ternyata ada satu utang pajak berupa denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada tahun pajak 2020. Ini perlu dibayar dulu, Pak, supaya tanggungannya selesai,” jelas Anwar.
Selanjutnya, wajib pajak berinisial S meminta untuk dipandu dalam melakukan pembayaran melalui M-Banking. Wajib pajak tersebut juga menyampaikan terima kasih atas edukasi dan bantuan yang diberikan.
Anwar berharap edukasi ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan wajib pajak terkait kewajiban perpajakan sehingga kedepannya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat