Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kutacane bersinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) membahas rekonsiliasi pajak pusat untuk periode semester I 2023 serta evaluasi dana desa. Rapat tersebut diselenggarakan secara hybrid melalui daring dan luring di Ruang Rapat KPPN Kutacane di Jalan Blangkejeren KM 3.5, Badar, Aceh Tenggara (Jumat, 11/8).
Acara dimulai dengan pembukaan dan penyampaian materi pembahasan oleh Kepala KPPN Kutacane, Deni Haryono. Selanjutnya, Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah, menyampaikan pembahasan terkait capaian rekonsiliasi pajak pusat dengan BPKD Aceh Tenggara serta evaluasi pertanggungjawaban perpajakan atas dana desa di wilayah Kabupatan Aceh Tenggara.
Acara tersebut bertujuan untuk koordinasi percepatan pelaksanaan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah serta evaluasi pelaksanaan anggaran dana desa khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga sangat penting bagi penyerapan anggaran dana daerah khususnya untuk Dana Bagi Hasil.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Dicky A. Sitepu - Ismaya |
Editor: Muhammad Farhan Distiawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat