Bendahara Kantor Kecamatan Deleng Pokhisen mendatangi Ruang Back Office Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara untuk belajar membuat billing di aplikasi Coretax DJP (Kamis, 23/1).

Bendahara Kecamatan Deleng Pokhisen, David Chandra, menanyakan cara pembuatan billing dan bukti potong untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas PNS. “Saya mau buat billing untuk bayar pajak atas gaji pegawai Bulan Januari, mau buat di DJP Online sudah tidak bisa.” ujar David. 

Petugas KP2KP Kutacane, Nanda Riani Arif menjelaskan bahwa mulai Januari 2025 pembuatan billing sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP. Nanda juga membantu wajib pajak untuk mendapatkan akses akun Coretax DJP untuk Kantor Kecamatan Deleng Pokhisen.

“Pertama, kami menyesuaikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Kemudian, petugas membantu mengirimkan link untuk membuat kata sandi baru melalui email wajib pajak,” ucap Nanda. 

Nanda menjelaskan alur dari pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah. Pertama, membuat bukti potong pajak untuk setiap transaksi yang terjadi pada suatu masa pajak. Kedua, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk masa pajak yang telah dibuatkan bukti potong. Ketiga, apabila SPT Masa berstatus kurang bayar, maka kode billing akan ter-generate secara otomatis pada saat SPT Masa tersebut mau dilaporkan.

Billing pajak dibuat secara otomatis saat mau mengirimkan pelaporan SPT Masa melalui Coretax DJP. Namun, Bapak bisa juga membuat kode billing dengan jenis setoran deposit pajak terlebih dahulu, kemudian melakukan pelaporan SPT Masa,” tambah Nanda. 

Nanda menambahkan apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan atau kendala, silakan dapat menghubungi layanan konsultasi KP2KP Kutacane melalui WhatsApp di nomor 085215055298.

 

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.