Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi di ruang konsultasi KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang (Selasa, 18/3).
Dalam asistensi kali ini, KPP Pratama Kosambi memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi. “Saya ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, ternyata prosesnya cukup mudah,” tutur salah seorang wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan.
Nampak pelaporan SPT Tahunan Badan tersebut sudah menggunakan aplikasi e-Form yang ada di DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id. Pada akhirnya, asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dapat terselesaikan.
Menurut Petugas KPP Pratama Kosambi, asistensi dapat berlangsung dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara petugas dengan Wajib Pajak Badan tersebut.
Petugas menambahkan, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan tanggal 30 April.
Pewarta: Indra Ray Haji |
Kontributor Foto: |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat