
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang melakukan koordinasi dengan Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, (Kamis, 19/8). Mereka melakukan hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sekaligus menyampaikan sosialisai tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara daring. Acara tersebut dihadiri oleh Tim KPP Pratama Ketapang, Camat Delta Pawan, serta perwakilan dari setiap desa se-Kecamatan Delta Pawan.
Jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh di Kecamatan Delta Pawan sebanyak 18.261 wajib pajak (30% dari total wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ketapang) dan merupakan kecamatan dengan persentase terbanyak diantara seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang. Oleh karena itu, KPP Pratama Ketapang merasa perlu koordinasi lebih lanjut dalam upaya mengawal tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh mengingat besarnya potensi yang dimiliki oleh Kecamatan Delta Pawan.
Kepala KPP Pratama Ketapang Edral Yulvan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Delta Pawan atas dukungannya terhadap KPP Pratama Ketapang dalam upaya peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh, terutama atas wajib pajak yang ada di wilayah Kecamatan Delta Pawan. “Saya harapkan kerja sama serta koordinasi ini dapat berkelanjutan pada kegiatan berikutnya,” lanjut Edral.
Camat Delta Pawan Pitriyadi mengusulkan agar diadakan pelatihan penyampaian SPT Tahunan yang lebih intens dengan mengundang perwakilan dari setiap desa secara tatap muka demi percepatan penyampaian informasi hingga ke masyarakat. Lebih lanjut, Pitriyadi menyampaikan bahwa potensi pajak yang berada di Kecamatan Delta Pawan sangat besar, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat seiring proses transfer pengetahuan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Ketapang Dedy Kurniawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas usulan yang disampaikan oleh Camat Delta Pawan dan pihak KPP Pratama Ketapang akan melakukan permbicaraan lebih lanjut mengenai usul tersebut. “Koordinasi yang dilakukan hari ini adalah langkah awal untuk masuk ke tahap koordinasi yang lebih dalam lagi, tidak hanya Kecamatan Delta Pawan saja, diharapkan akan menyetuh ke semua kecamatan dan desa di seluruh Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara,” lanjut Dedy.
Acara koordinasi dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tata cara penyampaikan SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Yudistira Oktapriwan Gandadewa N, selaku Fungsional Penyuluh Pajak di KPP Pratama Ketapang. Tata cara pengisian SPT Tahunan yang disampaikan meliputi tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770SS, 1770S serta 1770.
- 30 kali dilihat