Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial YL. Keterangan ini disampaikan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Kanwil DJP Kepri di Batam (Rabu,18/1).
Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara dari perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp 961.356.863,00 (sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah). Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 26 Desember 2022.
Kasus ini harus menjadi perhatian bagi seluruh wajib pajak untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan yang kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju Pajak Kuat Indonesia Maju.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: |
- 26 kali dilihat