Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen kembali melakukan penyuluhan ke desa-desa di wilayah kerjanya bertempat di Kantor Desa Baturetno, Kecamatan Dampit (Selasa, 19/10). Acara Penyuluhan kali ini merupakan penyuluhan hukum bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Kepanjen Ghani Fahrurozi menjelaskan pengertian pajak serta manfaat pajak bagi negara, khususnya terkait dengan pembangunan desa dan bantuan pemerintah dalam masa pandemi. Para warga juga diberi edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan mulai dari mendaftar NPWP, menghitung penghasilan, membayar pajak, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin mendapatkakn pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
- 50 kali dilihat