
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang. Bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Tim KP2KP Kepahiang menemui perwakilan dari Bagian Umum Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang (Kamis, 16/02). Kunjungan Tim KP2KP Kepahiang ini membahas terkait kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi yaitu hingga 31 Maret. Untuk ASN, pelaporan SPT Tahunan perlu menyiapkan Bukti potong 1721-A2. Pelaporan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui kanal DJP Online. Budiansyah selaku perwakilan dari bagian umum Dinas PUPR menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan KP2KP Kepahiang atas informasi dan pengetahuan perpajakan yang telah diberikan.
Diharapkan dari kunjungan kali ini, hubungan sinergi yang terjalin antara KP2KP Kepahiang dan Dinas PUPR Kepahiang semakin kuat, serta diharapkan dapat memberikan hasil yang baik dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan serta Pemadanan NIK menjadi NPWP khususnya untuk Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fatur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 9 kali dilihat