
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai di Kantor Kecamatan Tebat Karai, Kab. Kepahiang (Jumat, 10/3).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin. Syafril mengimbau kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Tebat Karai untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Kita mendukung program pemerintah melakukan validasi dan pemadanan NIK jadi NPWP. Tahun 2024 NIK akan menjadi NPWP sehingga tujuan pemerintah secara nasional untuk mewujudkan NIK sebagai single identification number dapat terwujud,” ucap Syafril.
Sementara itu Camat Tebat Karai Renal Saputro juga turut menyampaikan kepada semua pegawai untuk segera melaporkan SPT dan pemadanan NIK menjadi NPWP. “NIK menjadi NPWP merupakan program nasional dalam mewujudkan satu data Indonesia. NIK menjadi identitas tunggal yang teregistrasi dalam semua administrasi keuangan dan pelayanan publik,” pungkas Renal.
Setelah sambutan dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT dan pemadanan NIK menjadi NPWP yang turut dibantu oleh relawan pajak. Selain itu, dilakukan juga kegiatan diskusi bersama dan konsultasi permasalahan perpajakan.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 7 kali dilihat