Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang dalam rangka pembahasan mengenai pemadananan data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta membahas penyampaian penyampaian SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda Kabupaten Kepahiang (Kamis,12/1).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan data NIK-NPWP melalui DJP Online atau dapat datang ke KP2KP Kepahiang untuk mendapatkan informasi dan asistensi pemutakhiran profil perpajakan dalam rangka penerapan NIK sebagai NPWP. Di akhir kegiatan, KP2KP Kepahiang memberikan piagam penghargaan dan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan KP2KP Kepahiang dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Kepahiang.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 9 kali dilihat