KP2KP Kasongan menerima kunjungan dari rombongan tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Katingan berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakannya (Kamis, 14/4).

KP2KP Kasongan menerima dan melayani kunjungan para pencetak generasi penerus bangsa tersebut dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, KP2KP Kasongan menyampaikan sosialisasi materi perpajakan, salah satunya adalah perubahan tarif dan bracket pajak penghasilan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, serta tak ketinggalan adalah materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk kemudian dapat disebarluaskan kepada rekan sejawat maupun para anak didik dan masyarakat luas.

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh dengan tarif khusus berdasarkan pengungkapan harta. PPS ini mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Terima kasih guru, atas semangat dan keteladanan yang diberikan. Teriring doa semoga senantiasa dikaruniai kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai pendidik generasi muda penerus bangsa yang taat pajak.