Selain melayani konsultasi perpajakan, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), KP2KP Kasongan menyampaikan sosialisasi dan asistensi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Kasongan (Kamis, 3/6).

Kegiatan asistensi tersebut untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS yang akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. PPS memiliki tarif khusus dan lebih rendah dari pada tarif umum yang berlaku.

Untuk kebijakan 1 adalah khusus bagi peserta Pengampunan Pajak dengan harta perolehan 1985 sampai dengan 2015. Tarifnya 6% untuk harta repatriasi harta luar negeri, atau harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/Hilirisasi/renewable energi, 8% untuk harta repatriasi dan harta dalam negeri dan/atau 11% untuk deklarasi harta luar negeri.

Sedangkan untuk kebijakan 2 dikhusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020. Tarifnya 12% (untuk harta repatriasi harta luar negeri, atau harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/Hilirisasi/renewable energi, 14% untuk harta repatriasi dan harta dalam negeri dan/atau 18% untuk deklarasi harta luar negeri.