Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Usaha dan pelaporan SPT Masa PPh 21 di ruang Aula KPP Pratama Karanganyar, Kabupaten Karanganyar (Kamis, 16/03). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pagi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 11.00 WIB. Wajib Pajak yang diundang dalam sesi pagi adalah wajib pajak Badan Usaha yang pada tahun pajak sebelumnya belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Sesi siang dimulai pada pukul 13.00 WIB dan diakhiri pada pukul 14.30 WIB dengan mengundang wajib pajak Sekolah PAUD dan TK anggota Himpaudi Kabupaten Karanganyar yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 21.
Penyampaian materi dilakukan oleh Penyuluh Pajak Adang Juwanda terkait tata cara melakukan pelaparan SPT baik secara manual maupun elektronik. Setelah pemaparan materi, para peserta melakukan praktik pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 21 dengan dipandu tim penyuluh. Melalui kegiatan edukasi seperti ini, Adang mengharapkan Wajib Pajak Badan Usaha maupun Sekolah PAUD dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa tepat waktu.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Rizalul Hanif |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 4 kali dilihat