Bahas insentif pajak lagi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) update informasi terkait insentif pajak melalui Kelas Pajak Live Instagram di Kota Balikpapan (Kamis, 4/11). Fungsional Penyuluh Pajak Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia menjadi narasumber pada kelas pajak ini.

“Apa sih kabar terbaru tentang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Pandemi Covid-19?” tanya pemandu acara Arrin Zatiky memulai percakapan.

“Oke, jadi kabar terbaru dari PMK-149/PMK.03/2021 yang baru saja ditetapkan adalah adanya penyesuaian kriteria penerima insentif pajak yaitu adanya penambahan klasifikasi wajib pajak yang bisa memanfaat insentif pajak,” jawab Marlyn.

Latar belakang diterbitkannya PMK-149/PMK.03/2021 yang merupakan perubahan kedua dari PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 antara lain untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan diharapkan dapat menjadi daya ungkit perekonomian secara luas.

“Lalu insentif mana saja yang kriteria penerimanya mengalami perubahan atau penyesuaian?” tanya Arrin.

Agus menjelaskan beberapa kriteria penerima insentif yang mengalami penyesuaian antara lain penyesuaian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) insentif Pengurangan PPh Pasal 25 dari 216 menjadi 481, insentif Pembebasan dari Pemungutan PPh pasal 22 Impor dari 132 menjadi 397, dan insentif Pengembalian Pendahuluan PPN dari 132 menjadi 229.

Kelas pajak berlangsung selama satu jam dengan beberapa pertanyaan dari kawan pajak yang dijawab langsung oleh kedua narasumber.

“Intinya, lebih banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini. Jadi manfaatkan sebaik-baiknya dan jangan lupa laporan realisasinya ya!” pungkas Marlyn.