
Selama satu jam, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali mengudara bersama Onix Radio Balikpapan dalam talkshow Play Hits membahas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di studio Onix Radio di Kota Balikpapan (Rabu, 18/05). Tim Kanwil DJP Kaltimtara sebagai narasumber terdiri dari Penilai Pajak Yudhi Effendy dan Ryantiar Fahmi Faisal, serta Penyuluh Pajak Agus Sugianto.
"Sebelum kita membahas lebih lanjut, yang sering didengar oleh Sahabat Onix itu PBB atas tanah dan bangunan yang dikelola oleh pemerintah kota/daerah. Tapi ternyata sebenarnya ada PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat ya. Bisa tolong dijelaskan apa saja objek tersebut?" tanya Sunny, penyiar Onix Radio Balikpapan.
Di awal, Ryan menuturkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka pemerintah pusat mengadministrasikan PBB selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2). Objek PBB yang dikenakan pajak pusat, meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk perusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya. "Di sini istilahnya adalah PBB P5L ya sahabat Onix," tambahnya.
Yudhi melanjutkan, subjek PBB P5L adalah Orang Pribadi (OP) atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Sedangkan untuk tarif PBB P5L ini adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP di sini artinya harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
"Kami, Direktorat Jenderal Pajak sangat mengapresiasi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dan mencari informasi mengenai aturan perpajakan silahkan kunjungi website kami yaitu www.pajak.go.id atau bisa datang ke kantor pajak terdekat," tutup Agus.
- 78 kali dilihat