"Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Program PEN menjadi respon atas penurunan aktivitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berdampak pada ekonomi," tutur Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Max Darmawan dalam Sosialisasi PEN bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara daring di Kota Balikpapan (Kamis, 30/9) .
Kegiatan yang dihadiri Wakil Kejaksaan Tinggi Akmal Abbas ini diikuti 13 kejaksaan negeri di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengikuti kegiatan ini.
Marlyn Priscillia Laluyan, Fungsional Penyuluh Pajak berkesempatan menjadi narasumber. Marlyn menuturkan bahwa kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya termasuk kebijakan extraordinary dan memerlukan kecepatan dalam penyusunan dan mengambil keputusan.
Kanwil DJP Kaltimtara berharap melalui kegiatan ini terbentuk adanya sinergi dan keterpaduan antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam pengawasan wajib pajak.
- 21 kali dilihat