
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali menyapa warga Balikpapan dalam dialog perpajakan Kita dan Pajak bersama 98.7 SmartFM Balikpapan di Kota Balikpapan (Selasa, 6/4). Narasumber kali ini adalah Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto, Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I Sjaffrie Asmoro Djati, dan Penelaah Keberatan Dian Rachmawati.
"Nah Smart Listener, kita kembali lagi bareng teman-teman dari Kanwil DJP Kaltimtara. Kali ini kita akan mengulik tentang apa aja sih upaya hukum selain kebaratan yang bisa diajukan oleh seorang wajib pajak," buka Etty, penyiar SmartFM Balikpapan.
Sjaffrie menjelaskan menurut Pasal 36 ayat (1) UU KUP, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya, dan mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
"Selain itu juga, mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak karena adanya sanksi administrasi berupa denda (Pasal 14 UU KUP) yang tidak benar, atau membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak," tambahnya Sjaffrie.
Dian turut menjelaskan bagaiman cara wajib pajak menyampaikan surat permohonannya. "Wajib pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan yang dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain sesuai UU KUP," tuturnya.
Dialog berlangsung selama satu jam dengan selingan interaktif para Smart Listener via pesan masuk.
Di akhir sesi, Agus mengimbau wajib pajak yang ingin mendapat informasi perpajakan bisa mengikuti media sosial resmi @pajakkaltimtara di Instagram, Twitter, dan Facebook. "Kalau mau konsultasi perpajakan, Smart Listener bisa juga menghubungi kami via Whatsapp chat 081150500250," pungkasnya.
- 27 kali dilihat