
Penyidik dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan melakukan penyerahan Tersangka atas nama SM dan barang bukti (Tahap II) atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Kejaksaan Negeri Sampit, Kotawaringin (Selasa, 22/12). Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Sampit. Sementara untuk berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial SM selaku Direktur PT SJ, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang BBM, pada kurun waktu 2013 – 2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39A UU KUP.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.414,7 Juta. Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pada kasus ini modusnya adalah penggunaan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), yang berarti tidak ada transaksi nyata (underlying transaction) yang menjadi dasar penggunaan Faktur Pajak sebagai kredit pajak (pengurang) pada pelaporan SPT Masa PPN Wajib Pajak saat ini. Akibatnya pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil/kurang dari yang seharusnya. Atas tindakan tersebut terjadi kerugian dari pendapatan negara.
- 50 kali dilihat