Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan kelas pajak tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi para Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar, Lampung Selatan (Selasa, 16/5). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula KP2KP Kalianda dan diikuti oleh 40 Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan baru terdaftar oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan dan Riris Citra Utari Simarmata.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak badan baru dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri memiliki NPWP, menghitung dan membayar pajaknya, sampai melaporkan SPT.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, KP2KP Kalianda berharap para wajib pajak badan baru yang terdaftar di Lampung Selatan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, serta tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat