Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang bersama Tim Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II mengadakan kegiatan Edukasi Bersama dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Edukasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dari Ruang Studio Lantai 2 KPP Pratama Jombang ini diikuti oleh 31 Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Wajib Pajak (WP) Badan di Jombang (Kamis, 13/1).

“PPS ini diselenggarakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Hanya satu tahap, tidak seperti Tax Amnesty yang dibagi menjadi beberapa tahapan. Maka harap Saudara dapat mempersiapkan untuk mengikuti program ini,” imbau Arif Anwar Yusuf selaku narasumber dari Kanwil DJP Jawa Timur II.

Lebih lanjut Arif menjelaskan latar belakang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan PPS. Dalam ketentuan mengenai PPS terdapat dua kebijakan. Kebijakan pertama untuk WP Badan dan WP OP peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua untuk WP OP yang belum melaporkan aset yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

“Bagi Saudara yang ingin berkonsultasi lebih jauh mengenai PPS di luar edukasi ini dapat menghubungi kontak KPP Pratama Jombang.” sambung Arif.

Dalam Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, diatur tersendiri mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) yang akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada Tax Amnesty tahun 2016.