
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara mengadakan Live Instagram (Live IG) di akun @pajakjepara (Selasa, 22/8). Siaran langsung selama 30 menit mulai pukul 14.00 WIB tersebut membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 tahun 2023 terkait Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyerahan rumah umum, rumah pekerja, pondok boro, dan asrama pelajar/mahasiswa.
Live Instagram ini dipandu oleh Moderator Sista Noor Rizqika dengan Narasumber Penyuluh Pajak Jepara, Sakha. Pada sesi awal live instagram dibahas mengenai latar belakang diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, antara lain Pemerintah ingin agar masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah semakin mudah memiliki rumah. “Melalui PMK ini, Bapak ibu mendapatkan insentif sebesar 11% alias dibebaskan dari Pengenaan PPN, asalkan Bapak/Ibu sudah memenuhi syarat ketentuan yang telah diatur” ujar Sakha menjelaskan.
Lebih lanjut Sakha menjelaskan mengenai 5 Kriteria dapat menikmati fasilitas Pembebasan PPN ini antara lain; Rumah tersebut memiliki kode identitas sesuai dengan Aplikasi dari Kementerian PUPR atau Tapera; Rumah pertama dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun; hanya digunakan sebagai rumah; memiliki batasan Luas Tanah dan Bangunan; serta tidak melebihi batasan harga jual sesuai dengan lampiran PMK 60 tersebut.
"Untuk memanfaatkan fasilitas ini sangat mudah, Bapak/Ibu cukup melakukan Pemberitahuan melalui laman djponline.pajak.go.id tanpa perlu ke Kantor Pajak, dan tunggu prosesnya dalam satu hari kerja” lanjut Sakha.
Di akhir sesi live instagram, Sakha berpesan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria untuk mendapat pembebasan PPN tersebut segera dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan penuh tanggungjawab.
Pewarta: Sakha Maajid |
Kontributor Foto: Nur Hidayatun Ni'mah |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat