Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara melakukan Sosialisasi Perpajakan bekerjasama dengan  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jepara tentang  Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilaksanakan di Rumah Makan Pondok Rasa, Jepara (Selasa, 8/2).

Selain sosialisasi, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan media publikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Penyerahan media publikasi berupa banner himbauan penyampaian SPT Tahunan secara simbolis disampaikan oleh Nurde Irawan, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jepara untuk di pasang di hotel dan restoran anggota PHRI Jepara.

KPP Pratama Jepara senantiasa bekerjasama dengan stakeholder yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan wajib pajak  sehingga   kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan tepat waktu