Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyelenggarakan Layanan di Luar Kantor (LDK) selama bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2024 di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Jepara (29/2). LDK merupakan kegiatan jemput bola sekaligus cara untuk mendekatkan diri kepada masyarakat wajib pajak dengen memberikan layanan konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KPP Pratama Jepara memberikan fasilitas bagi para wajib pajak yang bertempat jauh dari kantor pajak untuk tetap mendapatkan layanan utama selama masa pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa keterlambatan dalam Pelaporan SPT. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Layanan di Luar Kantor ini melayani konsultasi terkait serba serbi Pelaporan SPT Tahunan, pembuatan billing pajak, permohonan aktivasi dan lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number),  serta permohonan Non-Efektif untuk Wajib Pajak yang sudah tidak memiliki kewajiban subjektif maupun objektif antara lain untuk Wajib Pajak yang telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah purna tugas.

Selain membuka Layanan di Luar Kantor, KPP Pratama Jepara juga memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik setiap hari Rabu pukul 09:00 – 13:00 WIB bertempat di Jalan Kartini No.1, Kecamatan Jepara.  

“Terimakasih atas pelayanan yang di beri untuk masyarakat lebih mudah dan bagus”, ujar Endang Senihati, salah satu Wajib Pajak yang telah mendatangi LDK untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Aula Kecamatan Kedung.

 

Pewarta:Sakha Maajid
Kontributor Foto: Fadia Luthfiana Fahmi
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.