Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara bersama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Bimbingan Teknis Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa  melalui e-Bupot serta  Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Aula Ono Joglo resort and Convention Bandengan Jepara (Selasa, 8/3).

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan diikuti oleh 32 peserta dari Setda Kabupaten Jepara dengan narasumber Praditya Happy Firmansyah. 

Dalam pembukaan acara, kepala Bagian umum Setda Jepara, Ngadimin, menyampaikan pada peserta bahwa kedepannya pelaporan pajak akan dilakukan secara online, hal ini diharapkan akan memudahkan bendahara dalam membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan melaporkan SPT Masa.

Materi perpajakan kali ini berfokus pada penjelasan tentang pembuatan Bukti Potong elektronik dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2), serta tarif PPN yang mengalami kenaikan dimana awalnya sebesar 10% berubah menjadi 11% per 1 April 2022, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Setelah pemaparan materi Kewajiban Bendahara, dilakukan Bimbingan teknis terkait dengan Perekaman bukti potong belanja APBD oleh peserta melalui aplikasi e-Bupot Sub Unit Instansi Pemerintah dan turut juga dilaksanakan Pelayanan pelaporan SPT Tahunan bersama yang diasistensi oleh Relawan Pajak.

KPP Pratama Jepara berharap dengan diadakannya acara ini, Bendahara dan Bendahara pembantu dilingkungan  Setda Kabupaten Jepara dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajibannya terakit pemotongan, pemungutan dan pembayaran pajak sebagai bendahara sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.