Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III kembali mengadakan Instagram Live tentang Bea Meterai di ruang studio Kanwil DJP Jatim III, Kota Malang (Jumat, 3/9).
Acara ini diisi oleh para Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III, yakni Siti Rahayu dan Nurul Armylia. Dalam Tax Live kali ini dijelaskan hal-hal yang terkait dengan Bea Meterai, seperti jenis-jenis meterai, dokumen yang dikenakan dan dikecualikan, serta saat terutangnya juga pihak yang harus menanggung.
“Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan,” ujar narasumber di awal pembahasan mengenai Bea Meterai.
Selain itu, antusias para penonton juga terlihat dari pertanyaan yang masuk ketika acara berlangsung. Sebagian besar pertanyaan mengenai penggunaan meterai dengan tarif lama, apakah masih dapat digunakan dan bagaimana caranya. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Bea Meterai No 10 Tahun 2020 ini menggantikan Undang-Undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Bea Meterai Tahun 1985.
Di akhir acara, narasumber mengingatkan kembali kepada para Kawan Pajak untuk dapat segera menggunakan meterai lama bila masih memiliki stoknya, dikarenakan masa transisi penggunaan meterai lama hanya sampai bulan Desember 2021 ini.
- 12 kali dilihat