
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengadakan Business Development Services (BDS) secara daring dengan tema 'Selamatkan Bisnis dengan Bereskan Keuangan Usaha' di ruang rapat Kanwil DJP Jatim III, Kota Malang (Selasa, 12/10). Acara dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim III Idham Budiarso.
Khusnaini, atau yang lebih akrab dipanggil Iin, yang merupakan Dosen Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) sekaligus juga praktisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi narasumber pada kegiatan ini. Idham Budiarso menyatakan bahwa program BDS merupakan perpanjangan tangan dari DJP dalam melakukan pembinaan serta bantuan dalam aspek manajemen, pembukuan, pemasaran dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dari para pelaku UMKM.
Acara BDS ini mereka laksanakan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Malang. Selain narasumber dari eksternal, acara ini juga diisi oleh para Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III, yakni Acob Achmadi dan Nurul Armylia. Fungsional Penyuluh Pajak memberikan materi mengenai PP Nomor 23 dan Insentif Perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.
Dalam acara BDS kali ini, narasumber membagikan mengenai bagaimana cara agar keuangan usaha aman terkendali. Yaitu dengan memisahkan rekening usaha dan pribadi, disiplin, berhati-hati dengan hutang, serta dengan menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP) dan harga jual yang tepat. Para peserta yang merupakan pelaku UMKM antusias mengikuti acara BDS tersebut. Terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan ketika acara berlangsung dan komentar para peserta di kolom pesan aplikasi zoom.
Selain tentang perpajakan, sebagian besar pertanyaan yang disampaikan adalah mengenai operasional usaha seperti bagaimana pembagian rekening antara usaha dan pribadi, besar margin laba yang tepat, juga cara agar segera dapat melunasi hutang. Di akhir acara, narasumber mengingatkan kembali kepada para pelaku UMKM bahwa membayar pajak merupakan bentuk berbagi yang lain selain dari zakat dan sedekah. Menurut narasumber, dengan membayar pajak, para pelaku UMKM telah turut serta berbagi dengan lebih dari 270 juta penduduk Indonesia lainnya.
- 20 kali dilihat