Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memberikan edukasi mengenai manfaat pajak di masa pandemi dan insentif PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) kendaraan bermotor melalui bincang interaktif di radio Solopos FM, Surakarta (Selasa, 7/7).

Meskipun di tengah penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), para penyuluh tidak kehilangan ide untuk memberikan edukasi. Pasalnya, bincang interaktif ini tidak dilakukan secara langsung melainkan dilangsungkan secara daring. 

Acara diawali dengan sapaan dari penyiar radio Solopos FM. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama tentang manfaat pajak di era pandemi oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II. Secara bergantian, tim yang terdiri dari Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono ini memaparkan manfaat pajak di masa pandemi.

“Pengeluaran negara di semester pertama tahun ini berfokus kepada pemulihan ekonomi akibat pandemi,” ungkap Timon. “Sehingga pembelanjaan APBN yang berasal dari pajak lebih banyak digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 seperti vaksin dan biaya pengobatan Covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa sampai dengan bulan Juli 2021, sudah hampir 40Juta dosis vaksin yang diberikan kepada masyarakat. “Jadi, pajak ini nyatanya berperan besar bagi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi,” tutupnya

Selanjutnya, penjelasan disambung dengan materi pemberian insentif perpajakan khususnya PPnBM DTP kendaraan bermotor. Giliran Surono menjelaskan bahwa meskipun pemerintah fokus kepada penanganan pandemi, pemerintah juga tetap memberikan insentif sebagai stimulus bagi dunia usaha.

“Komitmen pemerintah ini dibuktikan dengan diperpanjangnya masa berlaku insentif PPnBM DTP sebesar seratus persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500cc,” ungkap Penyuluh Ahli Pertama ini.

Terakhir, para pendengar diajak untuk tetap berkontribusi oleh Wieka. “Sebagai wujud gotong royong, meskipun pandemi kita tetap harus membayar pajak sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepada negara,” ungkapnya. “Jadi dengan membayar pajak, sama saja kita telah ikut serta membantu penanganan Covid-19 secara lansgung,” tutup satu-satunya Penyuluh Pajak wanita di Kanwil DJP Jawa Tengah II ini. Acara ditutup oleh penyiar setelah satu jam penuh materi disampaikan.