
Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) bersama dengan Radio Sonora Semarang menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 103/PMK.010/2021 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2021 kepada para pendengar dan penonton. Siaran yang dimulai pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) tersebut diadakan secara daring melalui akun instagram @pajakjateng1 dan @sonora_semarang di Semarang (Kamis, 19/8).
“Peraturan ini sebenarnya merupakan peraturan pengganti dari PMK nomor 21/PMK.010/2021. Pokok perubahan yang disampaikan pada PMK 103 tahun 2021 adalah adanya perpanjangan waktu atas pemanfaatan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ini dari yang semula batas pemanfaatannya Agustus, sekarang diperpanjang sampai Desember 2021,” tutur Rizky Keroshinta, yang menjadi narasumber pada sore hari itu.
Rizky juga menyampaikan bahwa ada persyaratan yang harus diperhatikan juga oleh pengembang perumahan yang wajib membuat faktur pajak dalam pemanfaatan PPN DTP. Adanya persyaratan baru, yakni unit rumah yang dijual kepada konsumen dan memanfaatkan insentif ini harus memiliki Kode Identitas Rumah (KIR) yang terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang).
“Untuk bisa melakukan monitoring penyerapan insentifnya, kita gunakan aplikasi Sikumbang yang dikembangkan oleh teman-teman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI). Jadi nanti bisa terlihat, ada berapa banyak unit yang terjual dan berapa nominal dari penyerapan anggarannya,” imbuhnya.
Narasumber lain yang juga seorang Fungsional Penyuluh Sri Juaeni menambahkan bahwa pemanfaatan insentif ini hanya dapat digunakan untuk satu unit saja. Sehingga perlu kehati-hatian bagi pihak penjual untuk memberikan informasi kepada konsumen bahwa pembelian rumah yang bisa memanfaatkan PPN DTP hanyalah satu unit saja.
“Sebagai bentuk kehati-hatian, penjual diperbolehkan untuk membuat semacam surat pernyataan bahwa konsumen belum pernah membeli rumah yang memanfaatkan insentif PPN DTP. Karena kalau konsumen memanfaatkan lebih dari satu kali, maka kantor pajak bisa membatalkan penggunaan insentif ini. Sehingga bisa dilakukan penagihan atas tidak dibayarkannya PPN tersebut. Perlu dicermati ya para pendengar. Hanya boleh dimanfaatkan sekali saja,” ujar Sri.
Di akhir acara, Rizky juga menegaskan kepada pihak penjual yang telah melakukan penyerahan hingga membuat faktur pajak atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang memanfaatkan insentif sebelum PMK ini berlaku, agar tetap mendaftarkan unit terjualnya ke aplikasi Sikumbang paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. “Silakan kepada pendengar yang berkeinginan untuk membeli unit hunian bisa segera direalisasikan. Kapan lagi, beli rumah dengan harga murah karena PPNnya ditanggung pemerintah,” ujar penyiar radio yang sekaligus menutup sesi siaran pada sore hari itu.
- 89 kali dilihat