
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan gelar perkara penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga dilakukan oleh tersangka SMTA melalui PT WJ. Kegiatan gelar perkara tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 5 Kanwil DJP Jawa Tengah I di Semarang (Kamis, 16/12).
Ketua Tim Penyidik menyampaikan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga dilakukan oleh tersangka SMTA melalui PT WJ dihentikan karena memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka SMTA telah melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Tersangka SMTA mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan. Oleh Menteri Keuangan, dengan pertimbangan dari DJP menyetujui permohonan tersebut dan meneruskan kepada Jaksa Agung. Kemudian Jaksa Agung menyetujui dan mengeluarkan Keputusan Nomor 245 Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagai dasar penghentian penyidikan atas kasus tersebut.
Kasus Tindak Pidana di Bidang Pepajakan yang diduga dilakukan oleh SMTA melalui PT WJ bermula dari masa pajak Januari 2015 sampai dengan Desember 2016. Tersangka SMTA melalui PT WJ tidak menyetorkan ke kas negara atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari rekan bisnisnya. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp 722 juta. Kemudian setelah melalui serangkaian pemeriksaan bukti permulaan kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kerugian Negara yang berhasil dipulihkan dari serangkaian kegiatan penegakan hukum tersebut sebesar Rp 3,2M yang terdiri dari pembayaran pokok dan denda.
- 24 kali dilihat