
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) mengadakan gelar wicara (talkshow) bertemakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Acara tersebut berlangsung di Up Radio Semarang 98.5 FM dan siaran langsung Youtube Up Radio (Selasa, 26/10). Narasumber yang dihadirkan yaitu Mas Alah, Rizky Keroshinta serta Sri Juaeni sebagai Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng I menemani para sahabat UPMania selama satu jam acara berlangsung.
“Di dalam RUU HPP ini, diharapkan memberi kemanfaatan kepada wajib pajak khususnya yang berada di kalangan bawah menengah. RUU HPP ini merupakan cara DJP melakukan reformasi perpajakan agar basis perpajakan makin kuat,“ ungkap Rizky. Ia juga menyebutkan bahwa, adanya RUU HPP ini untuk membentuk sistem perpajakan yang baik. Sistem tersebut dapat mewujudkan rasa keadilan bagi para masyarakat khususnya wajib pajak. Selain itu, prinsip kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, segi kemanfaatan dan kepentingan nasional juga terkandung di dalamnya.
Pemberlakuan UU HPP akan mulai dilaksanakan pada tahun pajak 2022, terdapat beberapa perubahan yang diatur didalamnya yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Program Pengungkapan Sukarela, dan Pajak Karbon.
Selain itu, mereka juga membahas mengenai isu Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Hal tersebut, pemerintah maksudkan untuk mengintegrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mampu mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
- 17 kali dilihat