Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menghadiri sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Restorasi Gambut Wilayah Sumatera (Kamis, 29/8). Bertempat di Yello Hotel Jambi, peserta acara ini terdiri dari pengelola keuangan dan anggota kelompok kerja restorasi gambut di wilayah Sumatera.
Sosialisasi ini menghadirkan Penyuluh Pajak, Auliza Oktari, dan Didi Perdana Kesuma sebagai narasumber utama. Auliza menjelaskan bahwa pengelola keuangan memiliki tanggung jawab dalam memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji atau honor pegawai, PPh 23 atas belanja jasa atau sewa, serta PPh 4 ayat (2) atas objek tertentu. Selain itu, Auliza juga menyampaikan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan.
“Pelaporan SPT Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret, sedangkan untuk badan, batas waktunya adalah 30 April. Semua pelaporan dapat dilakukan melalui DJP Online,” jelas Auliza.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta secara antusias membahas peraturan perpajakan yang belum sepenuhnya dipahami, serta mencari solusi terkait kewajiban perpajakan atas transaksi yang dilakukan.
KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap kegiatan ini dapat membantu peserta lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, terutama terkait pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat