Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengajak pengunjung di Mall of Indonesia untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Jakarta Utara (Rabu, 15/2).
Sebanyak enam orang pegawai Pajak Jakut mengadakan Aksi Simpatik dengan membagikan lima puluh paket suvenir dan leaflet Pemadanan NIK-NPWP dan lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di area #PasarMOI. Aksi Simpatik berlangsung pukul 13.00 sampai 15.00 WIB. Selama dua jam, pengunjung silih berganti bertanya mengenai cara pemadanan NIK-NPWP, batas waktu pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta cara pelaporan SPT melalu situs pajak.go.id.
Aksi Simpatik ini dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat khususnya wajib pajak di Jakarta Utara sesegera mungkin melakukan pemadanan data mandiri dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2023.
Pewarta: Maiza Azzura Lubis |
Kontributor Foto: Maiza Azzura Lubis |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 7 kali dilihat