Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara berkunjung ke Mal Kelapa Gading Jakarta Utara untuk aksi simpatik di Jakarta(Jumat, 17/2).
Aksi simpatik dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemutakhiran data secara mandiri melalui situs pajak.go.id., dan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu.
Pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara mengingatkan batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret dan batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tanggal 30 April.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 jam hingga pukul 15.00 WIB dengan membagikan selebaran dan suvenir kepada 50 pengunjung mal. Selain itu, Pegawai Kanwil DJP Jakut juga menjawab pertanyaan pengunjung, antara lain mengenai tata cara pemadanan NIK-NPWP beserta konsekuensi apabila tidak dilakukan, cara pelaporan pajak melalui e-Filing, dan solusi jika lupa kata sandi situs pajak.go.id.
Pewarta: Maiza Azzura Lubis |
Kontributor Foto: Maiza Azzura Lubis |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 14 kali dilihat