Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diikuti oleh 340 peserta yang terdiri dari anggota Kadin Jakarta Timur dan Perkumpulan Pengusaha di Lingkungan Jakarta Timur secara daring melalui aplikasi zoom meeting bertempat di Conference Room Kanwil DJP Jakarta Timur, (Kamis, 1/2).

Sosialisasi PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Kadin Jakarta Timur Ndinta Herry Pramana atau yang lebih di kenal Anta Ginting. “Terima kasih Kanwil DJP Jakarta Timur atas kesediaannya berkolaborasi dengan kami Kadin Jakarta Timur melaksanakan kegiatan ini. Dengan adanya sosialisasi hari ini, saya berharap seluruh anggota Kadin Jakarta Timur dan peserta sosialisasi lebih paham tentang pajak, mengingat pajak sangat penting bagi kami para pengusaha,” jelas Anta.

Menyapa para peserta, Plt. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto memperkenalkan diri dan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. “Saya mendukung dan berterima kasih kepada Kadin Jakarta Timur dan seluruh peserta yang mengikuti sosialiasi, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga ilmu yang kita pelajari hari ini dapat diaplikasikan dan menjadi bermanfaat,” tutur Dasto.

Anta Ginting dan Dasto Ledyanto sepakat akan melanjutkan kolaborasi dan sinergi antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur yang telah terjalin selama ini.

Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto. Materi soiasilisasi PP Nomor 58 Tahun 2023  disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Putri Pramitasari dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop.

Dengan terlaksananya sosialisi, para peserta dapat memahami Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berguna untuk pengusaha.

 

#PajakKitauntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

Pewarta: Nadia Saras Arethusa
Kontributor Foto: Nadia Saras Arethusa
Editor: Lilis Maryati