Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka HM dan barang bukti ke Lapas Kelas IIB Purwakarta (Kamis, 24/03). Penyerahan tersangka HM terkait dengan penyelidikan wajib pajak PT TKP dengan HM selaku direktur utama yang melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Perbuatan yang dilakukan tersangka HM selaku direktur utama melalui PT TKP adalah tidak melaporkan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp676.326.825,-. Penyerahan tersangka HM dilakukan di Lapas Kelas IIB Purwakarta dengan status titipan karena tersangka sedang ditahan dalam kasus pidana umum.