
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I bekerja sama dengan Bank BJB menggelar diseminasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika no. 114 Kota Bandung (Rabu, 9/2).
Tercatat sekitar 120 orang peserta yang terdiri dari para karyawan Bank BJB se-Indonesia mengikuti acara diseminasi itu.
Pemimpin Grup BJB Prioritas Yani Asmawinata mengucapkan jika PPS ini merupakan peluang bagi sektor perbankan yang bisa dimanfaatkan untuk menawarkan produk-produk invesati yang ada di Bank BJB sebagai penempatan harta hasil PPS.
“Bank BJB selalu siap berkolaborasi dengan DJP untuk menyukseskan PPS ini karena jika pajak kuat maka Indonesia maju,” tuturnya.
Ia pun menambahkan, “Sosialisasi ini sangat bermanfaat kami akan informasikan PPS kepada para nasabah khususnya segmen nasabah prioritas. Selanjutnya kami juga akan mengundang Kanwil DJP Jawa Barat I untuk menjadi narasumber pada acara sosialisasi PPS kepada para nasabah BJB segmen nasabah prioritas,” ungkap Yani.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir dalam sambutannya mengatakan, “Pemberian kesempatan pada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” ujarnya.
Dalam acara yang berlangsung dari pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIB, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I yang terdiri dari Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, dan Adhitia Mulyadi menjelaskan secara rinci mengenai PPS, mulai dari pengertian, kriteria subjek PPS, manfaat, persyaratan mengikuti PPS cara pelaporan, cara hitung, sampai cara pembayarannya.
- 12 kali dilihat