Sebanyak 40 peserta yang terdiri dari anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat dan Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menghadiri kelas pajak daring bimbingan teknis Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kanwil DJP Jawa Barat I, di Gedung Keuangan Negara Jalan Asia Afrika no. 114  Kota Bandung (Senin, 10/1).

“UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)  ini merupakan salah satu dari 9 inisiatif strategis dalam pembaharuan system administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang sedang melaksanakan reformasi perpajakan dimana reformasi perpajakan ini disokong oleh lima pilar yaitu reformasi dibidang organisasi, reformasi dibidang SDA, reformasi dibidang teknologi, informasi, dan basis data, reformasi dibidang proses bisnis, dan reformasi dibidang peraturan dan perundangan perpajakan termasuk didalamnya penyusunan UU HPP,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Oki Rusdyar Kashmirputra dalam sambutannya.

Oki menyebutkan dalam UU HPP tersebut mengatur 6 hal yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.

“PPS berlaku dari tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022, Kanwil DJP Jawa Barat I dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Jawa Barat I membuka help desk PPS jika Wajib Pajak memerlukan penjelasan yang detail terkait PPS,” ujar Oki.

Hadir sebagai narasumber pada kelas pajak yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB ini Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat yang terdiri dari Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, dan Adhitia Mulyadi,

Ketua Asosiasi Pertekstilan Jawa Barat David Leonardi mengatakan, “UU HPP termasuk PPS di dalamnya sangat penting diketahui oleh para pelaku industri. Program sosialisasi ini membantu kami (para pelaku usaha) untuk memahami peraturan tersebut,” ujarnya.