
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng melakukan edukasi metode tatap muka secara langsung dengan wajib pajak. Soelistyowati, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, menjadi yang pertama dan lebih awal menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 setelah mendapatkan asistensi tata cara pengisian dari fiskus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang berlokasi di Jalan Sumatera Nomor 22-24, Gubeng, Kota Surabaya (Senin, 2/1). Hal ini disampaikan Sri Wahyu Novayanthi Praharini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Surabaya Gubeng.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh tanggal 30 April 2023. Sri Wahyu Novayanthi Praharini menyampaikan harapan sesaat setelah memberikan apresiasi berupa suvenir kepada wajib pajak atas nama Soelistyowati, ”Agar wajib pajak lain dapat segera menyusul menyampaikan SPT. Lebih awal, lebih nyaman."
Lebih lanjut, dinyatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara daring melalui pajak.go.id, pelaporan dapat di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke lokasi KPP Pratama Surabaya Gubeng.
KPP Pratama Surabaya Gubeng berharap kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan seperti yang dilakukan oleh Soelistyowati dapat menjadi contoh yang baik bagi wajib pajak lainnya, melaporkan lebih awal, dan agar terhindar dari pengenaan sanksi denda akibat pelaporan melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Pewarta: Sri Wahyu Novayanthi Praharini |
Kontributor Foto: Sri Wahyu Novayanthi Praharini |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 28 kali dilihat