Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke salah satu wajib pajak di Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser Kalimantan Timur (Rabu, 18/1).
“Perusahaan tersebut merupakan wajib pajak bergerak di bidang jasa outsourcing yaitu menyediakan jasa tenaga kerja kepada perusahaan lain sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan,” ungkap Firdan Mukhtar Wahdah pegawai KP2KP Tanah Grogot.
Proses verifikasi lapangan di mulai dengan sesi wawancara dengan direktur perusahaan untuk menyesuaikan data antara data pajak dengan keadaan yang sebenarnya, dokumentasi aset perusahaan, tagging lokasi kegiatan usaha perusahaan, dilanjut dengan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan diakhiri dengan sesi foto bersama dengan direktur perusahaan.
”Terkait hak dan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu dilakukan setiap bulan maksimal di akhir bulan berikutnya, dan mengingatkan juga pelaporan tersebut wajib dilakukan baik ada maupun tidak adanya kegiatan usaha pada Masa Pajak tersebut,” imbuhnya.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Mustain Asykuri |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 34 kali dilihat